
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sebuah rumah kontrakan dibakar hingga hangus dilalap sijago merah di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kilometer 2 Tanjungpinang pada Kamis (12/8) lalu.
Pelaku pembakaran inisial K kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditahan setelah menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari.
“Pelaku bakar rumah pakai bensin, setelah itu pelaku kabur,” ujar Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi kepada awak media, Rabu (29/9).
Kapolsek mengatakan pelaku nekat membakar rumah kontrakan milik Nuriati karena kesal dengan istrinya.
Menurutnya, pelaku sering cekcok dengan istrinya.
Ia menyampaikan, pelaku menyerahkan diri setelah dibujuk oleh warga dan pendekatan yang dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas.
“Pelaku menyerahkan diri dan menyesali perbuatan tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran.
“Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.