
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang kakek Inisial SU yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucunya sendiri.
Hal ini di tegaskan Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra, awal mula kejadian ini bermula korban mengeluh adanya keputihan pada kelamin korban, setelah di cek ke Puskesmas korban ternyata mengalami gejala penyakit menular.
“Dari situ kita bisa ungkap ternyata korban mengalami peristiwa pencabulan,” kata Rio, Rabu (8/9/2021).
Saat ini, tersangka sudah diamankan. namun tersangka belum mengakui perbuatannya tersebut.
“Tapi kita bisa ungkapkan dari hasil pemeriksaan saksi dan kita sudah rekontruksi kan,” ungkap AKP Rio.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan bujuk rayu.
“Dari pengakuannya hanya 1 kali saja melakukannya, yang lakukan kamar rumah,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak