
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil ungkap 5 kasus dan mengamankan 7 orang yang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dalam kurun waktu 4 hari berturut turut, mulai dari Kamis (29/7/2021) hingga Minggu (1/8/2021).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju pada saat konferensi pers mengatakan penangkapan tujuh pelaku kasus Narkoba dalam 4 hari berturut-turut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Dari tujuh pelaku diantaranya 6 laki-laki dan satu orang perempuan.
Awalnya Polisi menangkap pelaku DJ di Jalan Matador pada Kamis (29/7). Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram yang di akui milik pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari rekan nya I. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata AKP Ronny.
Keesokan harinya, pada hari Jumat (30/7) polisi menangkap pelaku MS di Jl. Nila, Tanjungpinang Barat. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 57 Gram milik pelaku.
“MS ini merupakan residivis dengan kasus berbeda yang baru bebas pada 16 juli lalu. Diduga modus pelaku MS dan DJ merupakan pengedar,” terang Ronny.
Kemudian polisi menangkap pelaku berikutnya PS dan F pada hari sabtu (31/7). Pertama polisi berhasil menangkap PS beserta barang bukti satu paket sabu 0,43 gram di Gang Dahlia Jalan Kamboja Tanjungpinang.
“Awalnya Pelaku sempat membuang barang bukti di samping rumahnya sebelum berhasil di tangkap. Saat interogasi sabu di peroleh dari teman nya inisial F. Setelah dilakukan pengembangan, F berada di kos-kosan di Kelurahan Bukit Cermin dan berhasil diamankan, pelaku PS ini juga pernah di tangkap dengan kasus yang sama, namun tidak ditahan, karena kurangnya barang bukti. jadi kami serahkan untuk direhabilitasi,” tutur Ronny.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap pelaku berinisial R beserta barang bukti satu paket sabu 0,32 gram di Jln Kijang Lama Tanjungpinang, Minggu (1/8).
Dari hasil interogasi, sabu tersebut didapatkan dari rekannya LA yang tinggal di Gang Sakera Tanjung Ayun Sakti.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menangkap LA serta tiga paket sabu seberat 1,09 gram, beserta alat hisap sabu, di kediaman LA di Tanjung Ayun Sakti.
Pengembangan selanjutnya, ujar Kasat, pihaknya menangkap BA di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang yang akan mengantarkan sabu.
“R dan BA ini kurir sabu, diupah 50 ribu setiap pengantaran. LA ini diduga pengedar sabu,” pungkas AKP Ronny
Atas perbuatannya, tujuh pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.
Dia menambahkan hingga saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok sabu dalam kasus 7 pelaku yang diamankan.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak