Lis Minta Pemerintah Perhatikan Kesulitan Masyarakat di saat PPKM Darurat

Anggota DPRD Kepri Selenggarakan Paripurna, Lis Darmansyah
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATPemberlakuan rapid tes antigen di posko penyekatan PPKM darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Kepri dan Inmendagri.

Meskipun pemberlakuan rapid tes antigen itu merujuk kebijakan Wali Kota Tanjungpinang. Namun, ada pemberitahuan atau imbauan yang bersifat penting yang diatasnya tidak mewajibkan bahkan tidak disebutkan.

Meski begitu, tes Antigen tersebut juga dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar Rp.150 ribu. Apalagi di saat PPKM darurat ini, banyak pedagang mengeluh soal nilai pembayaran tes antigen tersebut.

Hal itu turut menjadi sorotan Legislator Kepri, Lis Darmansyah, Jumat.

Menurut mantan Wali Kota Tanjungpinang itu, ada sejumlah kerancuan oleh Pemko Tanjungpinang dalam implementasi PPKM darurat. Penerapan PPKM darurat yang berlandaskan surat edaran tidaklah tepat, sebab surat edaran bukan peraturan perundang-undangan namun hanya naskah dinas yang berisi pemberitahuan atau imbauan yang dianggap penting.

Karena merupakan naskah dinas yang bersifat internal dan informatif, Lis menjabarkan, maka surat edaran tidak boleh mengatur hal-hal yang melampaui kewenangan dan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, kewajiban antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke Tanjungpinang-Bintan tidak ada disebutkan dalam SE Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/980/6.1.01/2021.

Surat edaran hanya menyebut Pemko Tanjungpinang dapat melakukan tes antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayah Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Namun hanya mengatur kepada penumpang, tidak ada kewajiban antigen bagi setiap orang yang memasuki Kota Tanjungpinang.

Surat edaran Wali Kota ini bertentangan dengan SE Gubernur Kepri Nomor 539/SET-STC19/VII/2021yang sama sekali tidak mewajibkan antigen hanya diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

SE Gubernur itu menyebutkan bahwa Tanjungpinang-Bintan merupakan wilayah aglomerasi sehingga kewajiban kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen tidak berlaku.

“Pemberlakuan wajib tes antigen bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah aglomerasi Tanjungpinang-Bintan tidak ada diatur dalam SE Wali Kota dan bertentangan dengan Inmendagri dan SE Gubernur Kepri,” kata Lis, Jum’at (16/7/2021).

Lis menyampaikan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma seharusnya mengeluarkan edaran yang tidak bertentangan dengan surat edaran Gubernur dan Inmendagri.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ia mengaku turut mendukung penuh kebijakan PPKM darurat, namun ia meminta agar kebijakan melalui SE Wali Kota itu dapat memperhatikan kesulitan masyarakat khususnya dampak ekonomi.

Lis lantas meminta agar Wali Kota Tanjungpinang mendengarkan keluhan masyarakat soal penerapan antigen di posko penyekatan PPKM darurat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.

“Kita sepakat bahwa sudah merupakan tugas kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, tetapi kita punya kewajiban juga memperhatikan kesulitan masyarakat saat ini,” ucapnya.

Anggota DPRD Kepri itu juga meminta agar Gubernur menginstruksikan Bupati/Wali Kota untuk mengimbau pengusaha kapal, perkantoran swasta dan pemerintah untuk menggunakan pendingin udara yang sudah dimodifikasi dengan anti virus.

Bila perlu, kebijakan tersebut juga diterapkan di Mall, swalayan dan pasar tradisional.

“Saya harapkan pemerintah untuk mengimbau fasilitas apapun yang menggunakan pendingin udara agar mengunakan sistem pendingin udara yang di modifikasi dengan sistem anti virus,” ucapnya.

Karena menurutnya kebijakan ini akan sangat tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruangan-ruangan yang tertutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.