TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan di Kota Tanjungpinang.
Dalam SE tersebut salah satu poin menjelaskan terkait jam operasional tempat makan dan sejenisnya diatas jam 22.00 diperpolehkan melayani dengan pesan antar/dibawa Pulang.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP, dengan pertimbangan terhadap peningkatan kasus covid-19 bertujuan sebagai langkah menekan laju penyebaran covid-19 di Kota Tanjungpinang, maka dibuat kebijakan dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 443.1/870/6.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian/kerumunan dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Tanjungpinang yang berlaku mulai tanggal 15 juni 2021.
Hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM) berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Dalam isi surat edaran Walikota disebutkan perlunya pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan dengan Maksimal 30% dari kapasitas tempat yang tersedia, serta memiliki izin dari satgas covid-19 kota Tanjungpinang. Selain itu, kegiatan pada tempat perbelanjaan atau tempat hiburan dibatasi jam operasional nya sampai pukul 22.00 wib.
Juga imbauan kepada masyarakat khususnya yang rentan dan berisiko tinggi seperti ibu hamil, menyusui, dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian/kerumunan, lebih baik di rumah saja (stay at home). Selain itu, mengenai Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, dilaksanakan secara online.
“Mari kita patuhi bersama surat edaran yang telah dibuat demi kebaikan bersama sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Tanjungpinang”, imbau Rahma.
Rahma menambahkan bahwa Surat edaran ini berlaku selama 2 (dua) bulan kedepan sejak tanggal ditetapkan. “Dan akan dievaluasi sesuai kondisi pendemi covid-19 di Kota Tanjungpinang”, jelasnya.
Dengan dikeluarkan surat edaran ini maka surat edaran sebelumnya tentang PPKM dan edaran larangan berkumpul bagi masyarakat kota Tanjungpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.