Dua Resividis Jaringan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang

3 Tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Revidivis
3 Tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Residivis

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang menggelar konfrensi pers tentang penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), AKP Ronny Burungudju menyampaikan kronologis kejadian, Pada itu sekira pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Agya warna Merah Nopol BK 1738 UP.

“Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 wib menangkap seorang pria di halaman Kost Sakera, Jln. A. Rahman Hakim Gang Gatra,” kata AKP Ronny.

AKP Ronny menambahkan Pria tersebut mengaku bernama EYF. Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Toyota Agiya ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit HP. Tersangka mengakui 5 (lima) paket sabu didapat dari seorang bernama “N”.

“Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa N berada di Hotel. Selanjutnya Tim masuk kedalam Kamar dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama N dan NZ,” ungkap AKP Ronny.

Lanjut, kata Kasat saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis sabu didalam tas milik saudara “N”, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap (Bong) dan 3 (tiga) unit Hp, dan 1 (satu) unit Hp OPPO warna Merah adalah milik Lk. “NZ”.

Ronny juga mengungkapkan N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga binaan di Lapas Narkotika dengan inisial “K” yang saat ini dalam penyelidikan Satresnarkoba.

“Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka EYF warga Jl. Pramuka Lorong Pulau Raja 6 Kel. Tanjung Ayun Sakti Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) dan N warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. (Pernah dihukum kasus Narkoba) juga NZ Warga Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga V No.25 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang juga (Pernah dihukum kasus Narkoba).

Barang Bukti yang diamankan

Berikut Barang Bukti yang diamankan:
5 (lima) paket diduga Sabu dengan berat bersih 3,08 gram
5 (lima) paket diduga sabu dengan berat bersih 9,29 gram;
b. 2 (dua) timbangan digital;
c. 1 (satu) buah kotak stainlies;
d. 2 (dua) buah gunting;
e. 2 (satu) bundel plastik bening ;
f. 2 (dua) buah tas Sandang;
g. 4 (empat) unit HP;
h. 2 (dua) buah mancis gas
i. 1 (satu) buah sendok;
j. Seperangkat alat hisap sabu (bong);
k. 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya;

Berdasarkan hasil tes urine bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses