Sarafuddin Aluan Angkat Bicara Soal Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang

Safaruddin Aluan Politisi Partai Persatuan Pembangunan
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan, Safaruddin Aluan.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sarafuddin Aluan angkat bicara terkait pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang.

Sarafuddin Aluan menyampaikan sebelumnya, Ia sudah berkonsultasi terkait pemilihan Wakil Walikota kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri, hasil konsultasi itu DPRD dapat melakukan pemilihan tanpa harus ada persetujuan dari Walikota

“Saya sudah konsultasi. Dengan Pejabat di kementrian dalam Negeri. Pemilihan wawako. DPRD dapat melakukan pemilihan tanpa harus Persetujuan Wako, hasilnya segera disampaikan kemendagri oleh DPRD,” kata Sarafuddin Aluan, Kamis (28/1/2021) saat di konfirmasi awak media ini.

Sarafuddin juga menyampaikan soal pemilihan Wakil Walikota bukan kewenangan Walikota, melainkan kewenangan partai politik pengusung, setelah partai politik pengusung mengajukan calon Wakil Walikota, DPRD melakukan pemilihan Calon Wakil Walikota tersebut.

“Walikota tidak punya kapasitas untuk menolak atau memilih calon, dia hanya menerima hasil pemilihan di DPRD,” ungkap Sarafuddin Aluan.

Hal tersebutcKata Sarafuddin Aluan, merupakan perintah dari undang-undang, Dalam UU 23 tahun 2014.

“Kalau ada indikasi Walikota menghambat itu, perintah undang-undang DPRD dapat melaksanakan kewenangan nya untuk melakukan pemilihan Wakil Walikota,” kemudian disampaikan ke Kementerian dalam negeri melalui Gubernur,” terang Sarafuddin Aluan.

Sarafuddin juga menceritakan hal tersebut memiliki kejadian yang sama saat yang di hadapinya sewaktu pemekaran ketika Gubernur Riau saat itu Saleh Jasit yang tidak setuju dan tidak mau mengeluarkan persetujuan rekomendasi terhadap pemekaran Provinsi Kepri, Padahal DPRD Riau saat itu, sudah melakukan paripurna menyetujui Kepri untuk dimekarkan. ketika ia menghadap Makamah Agung (MA), MA mengeluarkan fatwa bahwa prosedur administrasi dihalangi oleh pejabat di bawah kewenangan-kewenangan pembuat undang-undang maka tidak boleh terhalang dengan itu.

“Ini kan hal yang sama dulu, saya konsultasi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung terhadap persetujuan Gubernur Saleh Jasit terhadap pemekaran Provinsi Kepri, karena kewenangan itu dihalangi prosedur administrasi,” cerita Sarafuddin Aluan.

Akan hal itu, Sarafuddin Aluan meminta agar DPRD Kota Tanjungpinang berani untuk menggunakan kewenangan dan melakukan pemilihan tanpa dihalangi oleh prosedural administrasi.

“Ini DPRD harus berani melakukan menggunakan kewenangan dan melakukan pemilihan, tidak boleh dihalangi oleh prosedural administrasi,” jelasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.