120 Organisasi Terdaftar di Kesbangpol Pinang, Fatah: Setiap Ormas Harus Mendaftar

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Achmad Nur Fatah

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Achmad Nur Fatah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT– Ada sekitar 120 organisasi masyarakat yang terdaftar secara resmi di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpol, Achmad Nur Fatah, di Tanjungpinang, Kamis (11/10

Jumlah tersebut termasuk organisasi yang baru saja mendaftar ke Kesbangpol tahun ini.

“Untuk tahun ini sekitar 120, diantaranya Paguyuban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan, Paguyuban, kelompok-kelompok alumni, kekerabatan kesukuan serta kelompok seni,” katanya, Kamis (11/10).

Untuk tahun 2020 ini, kata Achmad Nur Fatah, ada sekitar 10 organisasi yang mendaftar ke Kesbangpol Tanjungpinang.

“Terbaru ada sekitar 10 di tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Fatah meminta pengertian pengurus organisasi agar melaporkan keberadaannya bagi yang sudah lama tidak melaporkan ke Kesbangpol.

“Kesbangpol salah satu fungsinya ialah menertibkan. Paling tidak setiap ormas yang ada di daerah harus mendaftarkan atau melaporkan apakah masih ada ataukah sudah bubar dan pindah,” ujarnya.

Untuk pemberian dana pembinaan kepada tiap-tiap organisasi, Kesbangpol tetap melakukannya sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Tanjungpinang yang baru nomor 35 Tentang Dana atau Bantuan Sosial Bagi Organisasi Kemasyarakatan.

“Jadi minimal 3 tahun organisasi yang terdaftar di Kesbangpol bisa mengajukan bantuan. Namun itu juga tergantung dari tim anggaran,” tutupnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.