TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Jumlah pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tanjungpinang bertambah 14 kasus baru dengan nomor kasus 510-523, Minggu (1/11/2020).
Kasus baru ini terdiri dari 7 orang laki-laki dan 7 perempuan.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengungkapkan, kasus tersebut merupakan hasil temuan kasus baru berdasarkan tes swab dengan Polimerase Chaint Reaction (PCR) di Laboratorium RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.
“Kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium BTKL,” ujarnya.
Rahma menambahkan, saat ini Dinas Kesehatan PP & KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya.
“Dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di di BTKL PP Batam,” ungkapnya.
Rahma menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19 ini.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Selain itu bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.
Kemudian selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.
“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” imbuhnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki