Edarkan Sabu di Depan Swalayan Zoom, Mantan Napi di Tanjungpinang Kembali Diciduk

AS, mantan narapidana kasus narkoba inisial AS kembali ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Pemuda, Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan inisial AS, Selasa (18/8) malam.

AS kembali ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Swalayan Zoom, Kecamatan Bukit Bestari.

Tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun dan baru keluar sekira empat bulan lalu.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

“Saat digeledah ditemukan satu paket diduga sabu dan sembilan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening,” ujarnya, Sabtu (22/8).

Kasat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Lanjutnya, setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di Jalan Pemuda.

” Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Sabtu (22/8).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil introgasi, tersangka juga mengakui beberapa kali telah mengedarkan sabu kepada orang lain.

“Hasil tes urine  tersangka juga positif mengandung narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ujar Kasat, tersangka diancam Pasal 114 atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.