Pelindas Kepala Pemotor Vixion di Tg Pinang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Petugas Unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang saat mengevakusi korban dan melakukan olah TKP, Sabtu (18/7)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo melalui Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan mengatakan, saat ini supir pick up Isuzu Panther, Chandra (47) ditetapkan tersangka.

“Alhamdulillah, sesuai gelar perkara kita sudah tetapkan Candra alias Aliang sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Iptu Ridwan usai gelar perkara, saat dihubungi WARTA RAKYAT, Senin (20/7)

Ridwan menjelaskan, Chandra ditetapkan tersangka lantaran mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat berkendara di jalan raya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi, Sabtu (18/7) lalu.

“Dikenakan Pasal 312 dan/atau Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tutupnya.

Dilihat WARTA RAKYAT pada Pasal 310 ayat (4) menyebutkan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya dikabarkan, seorang pengendara Yamaha Vixion warna putih biru BP 5740 WJ, Derry Adi Saputra (22), meninggal ditempat kejadian setelah ditabrak tersangka.

Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Km 8 Atas Tanjungpinng, tepatnya di depan Kantor Basarnas Tanjungpinang, Sabtu (18/7) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat kejadian, pelaku sedang mengendarai mobil pick up merk Isuzu Panther warna putih yang datang dari arah hotel CK Tanjungpinang menuju arah swalayan Al Baik. Sedangkan korban datang dari arah yang berlawanan.

Saat di TKP, diduga bagian kepala korban terlindas mobil pelaku ketika korban terpeleset dan terjatuh ditengah badan jalan.

Usai terlibat kecelakaan, pelaku bukannya menolong korban namun justru melarikan diri.

Alhasil, tak berselang lama Polres Tanjungpinang melalui Penyidik Laka Lantas berhasil menangkap Chandra, Sabtu (18/7) sekira pukul 16.45 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ridwan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa berdasarkan CCTV ciri-ciri mobil pelaku diduga mobil tersebut berada di sebuah Perumahan Nusa Indah Jalan Hanjoyo Putro Km. 9 Tanjungpinang,” ujar Iptu Ridwan, Sabtu (18/7) malam.

Ridwan menyebut, pelaku mengaku telah melintas di jalan tersebut dan menabrak pengendara motor saat pengendara motor terjatuh di aspal.

“Selanjutnya terhadap pelaku yang berinisial C diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.