TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan MT (49) seorang perempuan yang ditemukan tanpa busana di laut Jalan Pantai Impian, belakang hotel BBR Tanjungpinang, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 04.45 Wib.
Pelaku diketahui berinisial SAS (42), warga jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Sedangkan korban MT beralamat di Singkep Barat Kabupaten Lingga.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, terungkapnya pembununan tersebut berawal pada 15 Mei 2020 sekira pukul 04.45 Wib.
Saat itu personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat Aiptu P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan berenang di sekitar pantai di belakang hotel BBR Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.
“Merespon hal tersebut AIPTU P. Manurung segera menginformasikan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, saat memimpin konferensi pers, Sabtu (16/5).
Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, anggota mendatangi laki-laki tersebut untuk menanyakan perihal keberadaannya. Saat diintrogasi dirinya menyampaikan bahwa tinggal di sekitar lokasi tersebut.
“Merasa ada yang mencurigakan dengan gerak-gerik laki-laki tersebut, anggota kemudian mengamankannya,” sebutnya.
Setelah itu, anggota kemudian menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan orang yang dalam kondisi mengapung dan diperkirakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Anggota pun kemudian menginterogasi laki-laki yang diamankan tersebut dan laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap orang yang ditemukan mengapung tersebut,” ucapnya.
“Laki-laki tersebut kemudian diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk orang yang ditemukan dalam kondisi mengapung dibawa ke RSUD Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan, adapun kronologis pembunuhan berawal saat tersangka SAS pada malam itu melewati Jalan Yusuf Kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn.
Pada saat itu SAS dipanggil oleh korban MT untuk singgah, hingga kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp 200 ribu.
SAS kemudian membawa MT ke warung miliknya di kedai kopi Dos Roha, di Jalan Pantai Impian Tanjungpinang.
Kemudian SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar/mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.
SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS.
Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil (palu besi) sebanyak 4 sampai 5 kali, lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan, bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.