Satresnarkoba Polres Bintan Amankan Kurir Narkoba, 2 WNA Malaysia, 1 Warga Lombok

Polres Bintan saat menggelar konferensi pers penengkapan Narkotika jenis Sabu

BINTAN | Warta Rakyat – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu dari tiga para pelaku berinisial MH (30) dan MKK (25), yang merupakan warga negara Malaysia dan satu lagi berinisial LM (43) warga Lombok

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, penangkapan ketiga pelaku diamankan dilokasi berbeda.

Pelaku pertama diamankan di Jalan Pasar Baru Tanjunguban, Bintan berinisial MH pada Rabu (4/3/2020) WNA Malaysia.

“MH berperan sebagai kurir yang diupah sebesar RM 5.000 atau sekitar Rp 17 juta, dari tangan MH diamankan satu kilogram sabu,” katanya, Selasa (10/3).

Setelah penangkapan MH, lanjutnya, Satresnarkoba Polres Bintan mengembangkan ke Batam.

Sekitar pukul 11.00 Wib, Polisi mengamankan pelaku berinisial MMK di Hotel Golden yang juga merupakan WNA Malaysia yang berperan sebagai kurir yang diupah sebesar RM 6000 atau sekitar Rp 20 juta.

“Dari tangan MKK diamankan satu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi,” sebutnya.

Bukan hanya sampai disitu, pihaknya juga kembali menangkap pelaku LM di New Hotel Batam yang juga berperan sebagai kurir diupah Rp 5 juta perons.

Pelaku LM juga telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta.

Kapolres mengungkapkan, mereka merupakan jaringan internasional. Dari introgasi, barang haram ini dimiliki oleh AM dan AP yang berada di Malaysia.

“Rencananya barang ini mau dibawa ke Lombok menggunakan pesawat, mereka juga sudah melakukan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1.

PewartaRaymon
Editor.    : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.