Pencuri Tiga Unit Handphone Dibekuk Polsek Tanjungpinang Kota

Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin saat menggelar konferensi pers, Senin (13/1).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan terduga pelaku pencurian tiga unit handphone berinisial RS Alias RW.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin menyampaikan, bahwa atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus pencurian bermula dari laporan korban Muhammad Yatim yang diterima yang telah kehilangan barang berharga di dalam rumah,” katanya, Senin (13/1).

Kejadian pencurian diketahui oleh korban Jumat (29/11) lalu sekitar pukul 04.45 wib.

Saat bangun tidur dan ingin mengecek handphone yang sedang dicas di ruang tamu, korban terkejut melihat barang yang dicari tidak ada.

Lalu korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat hp anak-anaknya, namun tidak ditemukan. Selain itu, 1 buah tas berwarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak ditemukan.

“Pelaku mencuri tiga unit handphone dan uang tunai Rp 900 ribu,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan serta melacak keberadaan HP milik korban.

“Jumat lalu (3/1) jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Kapolres Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” ujarnya.

Pewarta : Raymon
Editor.    : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.