HUMBAHAS | Warta Rakyat – Komisi A DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mengusulkan dengan memberikan rekomendasi agar pengumuman pemenang seleksi calon perangkat kepala desa (Perdes) yang bermasalah, ditunda, Selasa (3/12).
Sebab, dinilai proses penjaringan perangkat kepala desa , diantaranya Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung dan Desa Tipang, Desa Simamora, Desa Marbun Toruan, Desa Sinambela yang masing-masing di Kecamatan Baktiraja dalam beberapa waktu lalu tidak sah secara hukum.
Itu disampaikan, Ketua Komisi A, Bresman Sianturi pada rapat dengar pendapat Komisi A yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Elson Sihotang, Camat Pollung Parman Lumbangaol, Camat Baktiraja Astri Manullang, TP3D Tipang Paima Silaban, TP3D Sipituhuta Humala Lumbangaol, TP3D Marbun Toruan Tumpal Banjarnahir, TP3D Simamora Parulian Bakara, S P Lumbantoruan, Kepala Desa Sipituhuta Harianto Lumbangaol dan Kepala Desa Tipang Darwin Manalu, Kades Marbun Toruan Rusman Banjarnahor, Kades Simamora P Simamora, diruangan rapat Sekretaris Dewan kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Serta, peserta seleksi yang melaporkan ke DPRD, Lambok Siregar, Adam Jordan Lumbangaol, Rico Lumbangaol dan Muddiono Simanullang, Riswanto Sinambela.
Rapat dengar pendapat ini, yang juga dihadiri Ketua DPRD setempat, Ramses Lumbangaol, merupakan agenda atas adanya laporan peserta seleksi yang menduga perekrutan perdes itu telah terjadi kecurangan.
Menurut Bresman, bahwa panitia penjaringan tidak mengetahui tugasnya yakni Ketua TP3D Sipituhuta Humala Lumbangaol yang tidak dilibatkan dalam tugas serta fungisnya serta TP3D Tipang tidak memahami peraturan dengan dapat membuat kesepakatan pemenuhan persyaratan dapat disusul.
“Masa bapak suka-suka membuat kesepakatan seleksi persyaratan bisa disusul. Itu tidak bisa, bapak baca aturan,” tegas Ramses menyinggung.
Ramses, mengatakan, bahwa sesuai peraturan bupati dan peraturan Mendagri setiap peserta harus melengkapi seluruh persyaratan untuk penerimaan sebagai perangkat kepala desa.
“Jadi sesuai ungkapan saudara Adam Jordan Lumbangaol, salah satu peserta bahwasanya dia ikut tapi tidak melengkapi salah satu syarat berupa keterangan tidak narkoba ternyata diloloskan, jelas sudah menyalahi prosedur. Jadi bukan gampang jadi panitia, semua harus mengacu , ada aturan,” kata Ramses kepada TP3D Tipang.
Terkait, proses penjaringan yang dilakukan dikecamatan berupa wawancara yang dikemudian hasilnya disampaikan di kecamatan, menurut Ramses, bahwa itu tidak diatur.
“Seyogianya yang terlibat adalah TP3D, sementara kecamatan dan dinas BPMD hanya sebagai supervisor. Jadi patut diduga, ada intervensi dari pihak kecamatan, sementara yang punya gawe TP3D dan mereka bertanggumgjawab,” ujar Ramses.
Demikian juga yang sama, sekaitan nilai yang langsung disampaikan kepada peserta yang terjadi di Desa Sipituhuta Kecamatan Pollung, sementara belum diumumkan.
Menurut Ramses, bahwa panitia sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak tanpa pengumuman disampaikan. ” Ini sudah menyalahi, harusnya diumumkan dulu,” timpal Bresman.
Bahkan, Ramses menyinggung atas ucapan salah satu staf Camat Pollung Hanaya Simamora yang menyebutkan bahwa nilai yang ditunjukan oleh dirinya kepada peserta, atas nama, Rico Lumbangaol adalah metode tawaran.
“Kok ada tawar menawar dalam persoalan nilai. Bagaimana metode ini,” kata Ramses bertanya sembari menambahkan bahwa patut diduga ada celah dan itu menurutnya bukan cara tes and protes test.
Dalam kesempatan itu juga, Sanggul Rosdiana Manalu, salah satu anggota Komisi A, menuturkan agar proses penyeleksian perangkat kepala desa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa ada kesan KKN.
Sebab, ia menilai proses perekrutan itu ada kecurangan yang disampaikan oleh peserta seleksi kepada dirinya. ” Masa soal 60, nilainya dapat 60, egak masuk akal. Jadi kita harapkan, harus benar-benarlah dilakukan penyelesianya sesuai aturan,” imbuhnya diamini dua anggota lainnya, Guntur Simamora, Jamanat Sihite dan Sekretaris Komisi A, Normauli Simarmata.
Sementara, Kepala Dinas PMP2A, Elson Sihotang akan menyampaikan kesepakatan itu kepada Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor.
Dan itu, menurutnya, jika memang permasalahaan tidak dapat diselesaikan, mulai dari Kecamatan hingga Kabupaten, maka perekrutan calon perangkat kepala desa dapat diulang.
“Seyogianya diperaturan bupati, jika memang tidak dapat diselesaikan, maka dapat diulang,” kata Elson.
Perlu diketahui, rapat dengar pendapat Komisi A ini yang menghadiri unsur pemerintahaan, TP3D, peserta yang melapor. Komisi A juga merekomendasikan kepada peserta calon perangkat kepala desa yang ingin melaporkan ke DPRD, diberi kesempatan seminggu setelah kesepakatan dituangkan.
Penulis: Dedy Effendi Gemayel Simbolon
Editor. : Frengki Simanjuntak