Dua Orang Pengedar dan Pemilik Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal

BATAM | Warta Rakyat Dua orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Polda Kepri, Kamis, (31/10) di Jalan Suka Ramai Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang.

Kedua orang pelaku tersebut berinisial SN dan HR. Pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpinang.

“Kedua orang pelaku tersebut berinisial SN dan HR,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah yang didampingi Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat konferensi pers  dirumah sakit Bhayangkara Batam Kamis (7/11).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menambahkan, setelah menerima informasi pihaknya melakukan penyelidikan, pengembangan, pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku.

“Berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 0,45 gram diduga narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Kemudian tidak berhenti sampai disitu, setelah dilakukan penangkapan terhadap HR. Pelaku HR mengakui bahwa 1 paket diduga narkotika jenis sabu miliknya bersama SN didapat dari temannya yakni nisial YK.

Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan keberadaan YK dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jl. Pramuka sedang duduk diatas sepeda motor dibelakang halte.

Kemudian dilakukan penangkapan kepada YK dan penggeledehan di dalam rumahnya ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik putih bening, dan 2 paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 3 paket besar diduga narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket besar narkotika jenis serbuk ekstasi warna coklat dibungkus lakban warna silver dan 1 paket sedang narkotika jenis serbuk ekstasi dibungkus plastik bening.

“Total berat keselurahan barang bukti adalah 0,45 gram narkotika jenis shabu, 19,23 gram narkotika jenis shabu dan 1.892,99 gram narkotika jenis serbuk ekstasi,” bebernya.

Selanjutnya YK beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Marolop
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.