Jarang Masuk Kerja, Penjaga Sekolah Berstatus PNS Jadi Gunjingan

Salah satu pasal apabila tidak masuk kerja tanpa alasan

ASAHAN | Warta Rakyat – Akibat seringnya tidak masuk kerja, penjaga sekolah SDN 013846 Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan Muhamad Wanto, jadi bahan gunjingan.

Wanto merupakan seorang oknum PNS, yang jabatannya sebagai penjaga sekolah, dengan golongan ll b, serta mempunyai nomor induk pegawai 196805051987121001 terbilang pegawai yang sudah lama bertugas di SDN 013846 Urung Pane.

Namun sangat disayangkan, kedisiplinannya tidak mencerminkan seorang aparatur sipil negara dan mencoreng dunia Aparatur Sipil Negara.

Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah SD negeri 013846 Urung Pane, Ibu M.U.Mukhrimah kepada awak media Warta Rakyat, Senin (30/9/19) saat ditemui.

Mukhrimah mengatakan, bahwa Wanto selaku penjaga sekolah jarang masuk kerja, tidak disiplin dan sering ditegur karena ulahnya yang suka hati masuk kerja.

“Selaku pimpinan, saya sering menegurnya, agar dia harus disiplin, namun tidak indahkannya,” katanya, Senin (30/9/19)

“Disaat gajian saja dia baru hadir kesekolah, terkadang dia dua bulan sekali hadir,” sambungnya.

Terpisah, menanggapi permasalahan ini, Eri Sutoyo salah seorang aktivis ketua DPD LP-TPK Kabupaten Asahan mengatakan, bahwa peebuatan oknum ASN telah mencoreng dunia ASN.

Untuk itu Eri Sutoyo mengharapkan kepada pemerintah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah untuk segera bertindak, agar tidak ada lagi oknum-oknum seperti itu.

“jika benar perbuatan oknum penjaga sekolah tersebut, artinya dia telah mengangkangi PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7 Tentang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan. Dan harus segera ditindaklanjuti”, imbuhnya.

Penulis : Anton dan Tim
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.