Resmi, Puan Maharani Ketua DPR Pertama di Indonesia

Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. (foto: detikcom)

JAKARTA | Warta Rakyat – Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Rapat dipimpin pimpinan DPR sementara, Abdul Wahab Dalimunthe, dari Fraksi Demokrat

Abdul Wahab membacakan hasil keputusan rapat konsultasi yang telah digelar hari ini. Berdasarkan rapat, ditetapkan 5 pimpinan DPR periode 2019-2024.

Ketua dan Wakil Ketua DPR 2019-2024 dipilih berdasarkan hasil Pileg 2019. Partai yang berhak mendapat kursi pimpinan DPR adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, dan PKB. PDIP berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR karena keluar sebagai pemenang Pemilu 2019.

“Sesuai hasil rapat konsultasi, bahwa pimpinan DPR RI adalah sebagai berikut,” kata Abdul Wahab.

“Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tuturnya.

Saat nama-nama pimpinan DPR baru disebut, anggota DPR yang hadir tampak bertepuk tangan.

Selanjutnya, Abdul Wahab pun bertanya kepada hadirin rapat apakah keputusan itu dapat disetujui. Para anggota Dewan menjawab ‘setuju’.

“Apakah dapat disetujui?” kata Abdul Wahab.

“Setuju,” jawab hadirin. Abdul Wahab kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.

Kemudian, kelima pimpinan DPR diambil sumpah/janji jabatan. Pengambil sumpah dipimpin Ketua MA Hatta Ali. Berikut ini bunyi petikan sumpah/janji yang dibacakan:

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sumber: detikcom
Editor.   : frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.