Saksi Tidak Bisa Dimintai Keterangan, Kasus Kedua Caleg Garuda Dihentikan

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Setelah melalui tahapan pemeriksaan, akhirnya perkara dugaan tindak pidana Pemilu kedua caleg Garuda di Tanjungpinang dihentikan.

Dihentikannya kasus kedua Caleg Garuda, atas nama Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi, dikarenakan Penyidik kesulitan untuk meminta keterangan tersangka Wahyu dan Warsono.

“Sudah kami panggil sebagai saksi baik di penyelidikan Bawaslu dan penyidikan di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, tetapi Warsono dan Wahyu yang diduga sebagai penghubung antara masyarakat dengan Caleg Garuda ini tak kunjung datang,” ungkap Ali, Minggu (2/6/2019).

Ali menjelaskan akibat sulitnya menggali informasi dari Warsono dan Wahyu menjadi penghambat pihaknya untuk menggali barang bukti kepada kedua caleg tersangka.

“Karena untuk menjerat kedua caleg ini harus ada keterangan tersangka Wahyu dan Warsono. Tetapi untuk kedua orang ini sementara diajukan berkas secara In Absencia”, ungkapnya.

Sementara itu dari hasil penelusuran, dari kepolisiaan keberadaan tersangka Wahyu saat ini diketahui berada di laut. Karena memang berkerja sebagai pelaut.

Sedangkan keberadaan tersangka Warsono malah hilang sama sekali.
Menurut keluarganya bahwa dirinya dengan istrinya sudah laman bercerai.

“Sehingga keberadaan anak-anak dan istri Warsono tidak tahu lagi dimana dan tidak memiliki nomor handphone sama sekali,” jelasnya.

Sehingga inilah kesulitan penyidik. Dengan demikian penyidik mengajukan berkas dalam kondisi in absencia.
Sehingga menurut penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, berkas kedua caleg ini kurang alat bukti dan akhirnya dikembalikan lagi ke penyidik.

“Mengingat karena waktunya sudah lewat tanggal 29 Mei 2019 kemaren sudah berakhir dan berkas kembali ke polisi dan secara SOP berkas caleg garuda Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi di berhentikan,” katanya.

Tetapi untuk lima tersangka lainnya dalam 4 berkas dengan lima orang tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan (Tahap II) ke jaksa.

Adapun kelima tersangka diantaranya dari Partai Gerindra, M. Apriyandi, sedangkan Sementara itu untuk tiga orang warga (koordinator lapangan) dari Partai Garuda, berinisial Warsono dan Wahyu, dan Partai Gerindra berinisial Agustinus dan Yusrizal (Beto/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.