Napi Lapas Order Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Efendri Alie saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan Jaksa Bintan, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019)

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Rian Sibarani, tersangka percobaan pembunuhan seorang Jaksa Kejari Bintan merupakan seorang residivis pencurian dan pemberatan (curat).

Hal ini terungkap saat Polres Tanjungpinang menggelar konferensi kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (15/3/2019).

“Pembunuh bayaran, Rian Sibarani
merupakan suruhan salah satu narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB, pelaku ini mau melakukan pembunuhan terhadap DS, Jaksa di Kejari Bintan yang melakukan penuntutan kasus narkotika,” ucap Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko.

Untuk melakukan pembunuhan, pelaku sudah melakukan pengintaian selama 2 hari terhadap aktifitas jaksa DS.

Pengungkapan Rian Sibarani berawal dari adanya laporan masyarakat yang memiliki sepucuk senjata api, lalu kemudian unit Jatanras polres langsung melakukan pengungkapan.

Tepatnya di lampu merah dilakukan penyergapan kepada mobil yang dikendarai RS kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan sepucuk senjata api di dalam mobil Toyota Avanza BP1359 YW, mobil yang dikendarai Rian Sibarani di lampu merah lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, Selasa (12/3/2019).

Kemudian, Unit Jatanras berhasil mengungkap informasi yang diperoleh dalam handphone pelaku didapati nama lengkap Jaksa itu, jenis mobil yg dipakai, dan alamat rumah Jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Selanjutnya pelaku disuruh dan dibayar oleh seorang napi di lapas Narkotika Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi kepada Rian Sibarani, ia mengungkapkan senjata tersebut akan dilakukan untuk menghabisi nyawa jaksa yang menangani kasus IB yang kini jadi tahanan lapas Tanjungpinang.

Untuk melaksanakan tugas pembunuhan RS diberikan imbalan sejumlah 15 juta,
IB telah mempersiapkan mobil dan senjata api di mobil tersebut. Mobil itu sudah disiapkan IB di bakar batu. Lalu RS hanya tinggal mengambil mobil.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI dan
Pasal 53 KUHP junto 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.