Kejari Tanjungpinang Musnahkan Sabu 1,12 Kilogram

Tanjungpinang | Wartarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotikan jenis sabu dengan berat 1,12 kilogram, Jumat (9/11) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Ganet, Tanjungpinang.

Selain sabu, juga dilakukan pemusnahan antara lain, ganja 2,86 kilogram, pil 256 butir, putaw sebanyak 0,25 gram, minuman berakohol 4647 dan uang palsu 72 lembar serta kosmetik, alat elektronik, kasur dan sepatu.

“Ini cuma barang bukti penyisihan, sedangkan barang bukti yang jumlahnya besar sudah dimusnahkan pada saat penyidikan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam disela-sela pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Dia, merupakan kasus tahun 2017 dan 2018 dari wilayah Tanjungpinang an Bintan yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, sementara minuman beralkohol dimusnahkan dengan menggunakan alat berat serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini harus dimusnahkan karan bunyi putusan dari pengadilan itu dirampas untuk dimusnahkan. Jadi kita selaku Jaksa pelaksana eksekusi hari ini melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap,” ucapnya.

Kedepan, lanjutnya, pihaknya mendukung program Jampidum untuk zero tunggakan barang bukti. Artinya, setiap barang bukti yang sudah mempunyai badan hukum tetap dalam waktu dekat langaung dimusnahkan, tidak harus menunggu jumlah yang banyak.

“Jadi setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak harus menunggu banyak lagi dan kita langsung diperintahkan untuk memusnahkan,” ucapnya.

Yang penting, pada saat pemusnahan itu disaksikan oleh instansi terkait seperti dari Polres, Pengadilan, Dinkes, BNK dan kainnya.

Intinya, barang bukti itu tidak bisa lama tinggal dikantor kejaksaan yakni digudang barang bukti karena resikonya begitu banyak.

“Takunya ada penyalahgunaan dari oknum tertentu baik dari dalam maupun dari luar, kan kita gak tau. Jadi, kedepan kita tidak perlu menunggu barang bukti dengan jumlah yang banyak baru dimusnahkan,” tutupnya. (Fg/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.