BRI Karimun Pecat Oknum Terlibat Fraud, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Kejahatan Perbankan

Kantor BRI Cabang Tanjung Balai Karimun. (FOTO: IST/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – BRI Kantor Cabang Tanjung Balai Karimun menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik kecurangan atau fraud di lingkungan perusahaan.

Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada oknum yang terlibat dalam kasus kejahatan perbankan berupa kredit topengan di BRI Unit Tanjung Balai Karimun.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Cabang BRI Tanjung Balai Karimun, Muhammad Khaidir, menjelaskan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan sejak 31 Agustus 2020 dan tidak lagi berstatus sebagai pekerja aktif BRI.

“Oknum yang terlibat dalam kejahatan perbankan kredit topengan di BRI Unit Tanjung Balai Karimun tersebut bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Oknum tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 31 Agustus 2020 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Khaidir dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud maupun tindak pidana korupsi yang melibatkan insan BRI.

Di sisi lain, BRI menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang tengah berjalan.

Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karimun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Kejari Karimun pada Oktober 2026 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Khaidir juga menegaskan bahwa integritas menjadi prinsip fundamental dalam setiap aktivitas bisnis dan operasional perbankan.

BRI, kata dia, terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat.

“BRI terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik serta memastikan prinsip Good Corporate Governance diterapkan dalam setiap operasional bisnis,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga tata kelola, melindungi kepentingan perusahaan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan BRI.

BRI menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik fraud di lingkungan perusahaan. Prinsip integritas dan tata kelola yang baik menjadi landasan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses