Disdukcapil Karimun Bergerak Cepat, Sarona dan Suami Jalani Perekaman KTP-el

Petugas Disdukcapil Kabupaten Karimun melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) terhadap Sarona, warga Suku Duane di Kecamatan Kundur, sebagai tindak lanjut atas laporan belum terpenuhinya dokumen identitas kependudukan. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral mengenai Sarona, warga Suku Duane di Kecamatan Kundur, yang belum memiliki dokumen identitas kependudukan.

Merespons laporan Camat Kundur, Disdukcapil Karimun langsung mengambil langkah konkret.

Bacaan Lainnya

Pada Senin (19/10/2026), Ibu Sarona bersama suami telah menjalani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, R. Mavia Rozza, menegaskan bahwa setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi.

Baca Juga :  Cek Pos Pengamanan Nataru di Karimun, Kapolda Kepri: Kehadiran Polri Harus Dirasakan

Menurutnya, kepemilikan identitas merupakan hak mendasar yang harus dipastikan pemenuhannya oleh pemerintah.

“Alhamdulillah, setelah menerima laporan dari Camat Kundur, kami segera menindaklanjutinya. Hari ini Ibu Sarona bersama suami sudah dapat menjalani perekaman KTP-el. Kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Kundur atas informasi dan kepeduliannya sehingga persoalan ini dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

R Mavia Rozza menekankan, masyarakat tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi viral untuk mendapatkan perhatian pemerintah.

“Jangan menunggu viral baru dibantu. Identitas kependudukan merupakan hak setiap warga yang harus kita perjuangkan bersama. Kami mengajak seluruh camat, lurah, kepala desa, RT/RW, serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja ke Malaysia

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar warga yang belum memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya dapat segera terdata dan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Secara hukum, hak atas kepastian hukum yang adil dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, hak penduduk atas dokumen dan pelayanan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Disdukcapil Karimun terus mendorong pelayanan yang inklusif, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil dan warga yang menghadapi keterbatasan akses.

Baca Juga :  Tekan Kasus Kekerasan, Pemkab Karimun Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Langkah cepat terhadap kasus Sarona menjadi pengingat bahwa pelayanan publik harus hadir berdasarkan kebutuhan dan hak warga, bukan semata-mata karena sorotan media sosial.

Disdukcapil Kabupaten Karimun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan melalui pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, maupun langsung kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semangat pelayanan yang inklusif, responsif, dan tanpa diskriminasi, Disdukcapil Karimun berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak administrasi kependudukannya.

Sebab, setiap warga berhak memiliki identitas, setiap hak wajib dilayani, dan tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal dari pelayanan negara. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses