Tata Ruang Karimun Ditata Lebih Tegas, PUPR Tekankan Kepastian Hukum dan Keadilan

Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat pelayanan KKPR dan PBG Dinas PUPR Karimun, Kamis (13/8/2026).

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Penataan ruang Kabupaten Karimun didorong semakin tertib, transparan dan berkeadilan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuka ruang partisipasi publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (13/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUPR Karimun, Raja Machrizal, menegaskan penataan ruang bukan sekadar persoalan fisik wilayah, melainkan menyangkut kepastian hukum, investasi, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap tidak populer, yang penting tata kelola penataan ruang ini terasa berkeadilan,” tegasnya.

Penertiban pemanfaatan ruang dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan sesuai ketentuan.

Untuk bangunan yang telah berdiri, pemerintah tetap membuka ruang kajian dan penyelesaian secara proporsional dengan melibatkan pihak terkait agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.

Data PUPR menunjukkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Karimun cenderung menurun, dari 20 kasus pada 2024 menjadi 13 kasus pada 2025, dan hingga 2026 tercatat 7 kasus. Mayoritas pelanggaran masih tergolong ringan.

Raja Machrizal menilai, tata ruang juga memiliki dimensi ekonomi yang strategis. “Tata ruang adalah tata uang. Jika penataannya benar, potensi pendapatan daerah pun akan tumbuh,” ujarnya.

Momentum ini sekaligus bertepatan dengan peninjauan kembali RTRW Karimun setelah lima tahun pemberlakuan.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan arah pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, investasi dan perkembangan wilayah.

PUPR juga menyoroti persoalan infrastruktur dasar, kemiskinan ekstrem serta sejumlah tantangan pembebasan lahan, termasuk rencana pembangunan Terminal Telaga Harapan dan penataan permukiman Pulau Kambing.

Menurut Raja Machrizal, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan tata ruang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.

“Partisipasi masyarakat harus terus tumbuh agar penataan ruang di Karimun benar-benar terasa adil, tertib dan membawa manfaat bagi kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses