TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan industri lokal, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, sekaligus mengoptimalkan belanja pemerintah agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Evaluasi Pelaksanaan P3DN Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kepri, A Hadi, serta dihadiri perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta unsur Tim P3DN Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan P3DN, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, sekaligus menyusun langkah strategis guna mempercepat realisasi penggunaan produk dalam negeri pada semester kedua tahun 2026.
Dalam rapat dipaparkan, realisasi belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemprov Kepri hingga 30 Juni 2026 baru mencapai sekitar 30,65 persen dari komitmen pengadaan. Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar target pelaksanaan P3DN dapat tercapai pada akhir tahun.
Sejumlah faktor yang memengaruhi rendahnya realisasi di antaranya adanya perubahan Standar Satuan Harga (SSH), penyesuaian APBD Perubahan, paket-paket pengadaan bernilai besar yang baru akan dilaksanakan pada semester kedua, serta proses pengadaan yang masih berlangsung di sejumlah perangkat daerah.
Karena itu, seluruh OPD didorong mempercepat proses pengadaan agar serapan belanja produk dalam negeri dapat meningkat secara signifikan.
Rapat juga membahas hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Inspektorat Daerah. Selain menegaskan bahwa kepatuhan terhadap P3DN menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Tim P3DN oleh BPKP, Inspektorat meminta agar laporan monitoring semester pertama segera diselesaikan sebagai bagian dari penyusunan laporan tahunan.
Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung sosialisasi P3DN melalui website pemerintah daerah, media sosial, serta publikasi berita.
Ke depan, diperlukan data yang telah tervalidasi, materi sosialisasi yang seragam, narasi resmi, serta dokumentasi kegiatan agar publikasi P3DN semakin efektif dan informatif.
Kominfo juga mengusulkan agar capaian P3DN dipublikasikan secara berkala setiap bulan guna meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Selain itu, rapat menegaskan pentingnya penyusunan laporan pelaksanaan P3DN oleh seluruh bidang dalam Tim P3DN sesuai tugas dan fungsinya, disertai narasi kegiatan, dokumentasi, serta data pendukung sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam pembahasan terkait pengadaan barang, peserta rapat kembali menekankan bahwa penggunaan barang impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri belum tersedia atau belum memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Seluruh perangkat daerah diharapkan tetap mengutamakan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan.
Rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya percepatan penyusunan laporan semester pertama oleh seluruh koordinator bidang, penguatan publikasi P3DN, kelanjutan monitoring oleh Inspektorat, koordinasi terhadap penggunaan barang impor, hingga pelaksanaan rapat koordinasi lanjutan untuk sinkronisasi data dan percepatan penyusunan Laporan P3DN Tahun 2026.
Selain itu, mengingat masa berlaku Surat Keputusan Tim P3DN akan berakhir pada Desember 2026, peserta rapat juga sepakat mempersiapkan pembentukan SK baru agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal. (ron)






