Pemberlakuan Sistem Baru Parkir Karimun: Dishub Tegaskan Komitmen PT MSM Tingkatkan PAD Hingga 100%

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan. (FOTO: Ist/WARTA RAKYAT)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika pengelolaan parkir oleh PT MSM Tiga Marta Satria yang belakangan menjadi sorotan publik.

Langkah ini diambil guna meluruskan informasi dan memberikan gambaran utuh mengenai reformasi tata kelola parkir menuju sistem yang lebih transparan dan berbasis digital.

Bacaan Lainnya

Sejak Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengalihkan pengelolaan retribusi parkir kepada pihak swasta melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang sah. Kebijakan strategis ini terbukti mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Pada periode 2022–2024, penerimaan sektor parkir hanya berkisar Rp220 juta hingga Rp240 juta per tahun. Namun, di bawah pengelolaan PT MSM, target kontribusi tahun 2026 melonjak hingga Rp500 juta, atau meningkat sekitar 100 persen.

Tohap menjelaskan bahwa perubahan skema setoran dari yang semula melalui Koordinator Lapangan (Korlap) menjadi setoran langsung dari Juru Parkir (Jukir) ke perusahaan merupakan hasil evaluasi internal PT MSM untuk memangkas inefisiensi pendapatan.

“Pihak perusahaan melakukan peninjauan ulang demi meminimalisasi selisih pendapatan dan mempercepat proses digitalisasi. Sebagai solusi, PT MSM sebenarnya telah menawarkan posisi baru sebagai Penanggung Jawab (PIC) dengan proyeksi gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, namun tawaran tersebut ditolak oleh para mantan korlap,” ujar Tohap di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Menanggapi isu mengenai capaian kontribusi yang dinilai belum maksimal, Tohap menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 masih berjalan.

Hingga pertengahan Juni, PT MSM telah menyetorkan Rp150 juta hingga Rp160 juta ke kas daerah dan berkomitmen penuh melunasi target Rp500 juta pada akhir Desember mendatang.

Dishub Karimun menegaskan tidak akan mengintervensi regulasi internal maupun kebijakan ketenagakerjaan PT MSM selaku pemegang hak tata kelola yang sah.

Pemerintah daerah sepenuhnya fokus pada fungsi pengawasan agar seluruh poin kesepakatan dalam PKS dipenuhi dengan baik demi peningkatan pelayanan publik dan pembangunan fasilitas umum di Karimun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses