Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046 di Paripurna DPRD, Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046 pada sidang paripurna DPRD Bintan, Senin (11/05/2026). F : dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN | WARTA RAKYAT – Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam agenda Pembukaan Masa Sidang V, penyampaian laporan reses DPRD, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Senin (11/5/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

Dalam sambutannya, Roby menegaskan bahwa RTRW memiliki peran fundamental sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bintan. Dokumen ini menjadi pedoman penting untuk menjamin keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai potensi daerah dan kelestarian lingkungan.

“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan misi strategis Kabupaten Bintan, yaitu mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan demi kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby.

Ia menjelaskan, penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui proses komprehensif, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan arah pembangunan Bintan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kebutuhan masyarakat.

Substansi RTRW memuat sejumlah rencana strategis pembangunan daerah, di antaranya pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, kawasan pariwisata, serta penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau. RTRW juga diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional dan proyek strategis nasional di Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan itu, Bupati Bintan juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW. Pemerintah Kabupaten Bintan mengapresiasi dukungan dan masukan seluruh fraksi yang menilai RTRW sebagai fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang serasi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Masukan DPRD turut menjadi perhatian Pemerintah Daerah, mulai dari penguatan konektivitas antarwilayah, pengembangan pariwisata dan industri, perlindungan kawasan lindung, pengendalian banjir dan abrasi pesisir, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan RTRW ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, membuka peluang ekonomi baru, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan identitas budaya daerah.

“RTRW ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan investasi di daerah,” tutup Roby.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 sebagai landasan arah pembangunan daerah ke depan.

“RTRW bukan hanya dokumen perencanaan tata ruang, tetapi juga pedoman strategis untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Bintan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fiven.

Ia menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal pembahasan Ranperda secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses