KARIMUN | WARTA RAKYAT – Bupati Karimun, Iskandarsyah dan Wakil Bupati, Rocky M Bawole, menegaskan SK pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia tidak bisa dibatalkan.
Ferry Kurniawan dilantik oleh Bupati Karimun sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia periode 2026-2031 pada, Senin 9 Februari 2026.
“SK-nya tidak bisa dibatalkan, kecuali ada keputusan dari Pengadilan atau Kementerian,” ujar Bupati Iskandarsyah, Rabu (11/2).
Hal itu dikatakannya usai melakukan audiensi dengan sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Karimun, terkait dengan Muhammad Zen batal jadi Direktur Perumda Tirta Mulia.
Pertemuan dihadiri Wakil Bupati Rocky M Bawole, Sekretaris Pansel Tohap Siahaan dan dari TNI-Polri berlangsung di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.
Dikatakan Bupati Iskandarsyah, Pemkab Karimun melalui tim panitia seleksi (Pansel) telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi para calon Direktur Perumda Tirta Mulia sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Sambungnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor 23 tahun 2024 disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia yang terpilih sebelum ditetapkan oleh kepala daerah harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Sudah dilakukan secara transparan. Di awal kita cuma kirim 1 nama aja ke Kemendagri yakni Muhammad Zen.
Bisa jadi pertimbangan dari Kemendagri terkait fakta dan data. Disitu jelas ada dua item yang ditebalkan yaitu pengalaman dan keahlian,” ungkap Bupati Iskandarsyah.
Menurut Bupati Iskandarsyah, tidak perlu dilakukan aksi demo. Karena semuanya sudah dilakukan secara jelas dan transparan.
“Kami sebenarnya berharap bahwa kuasa hukum dan Bapak M Zen bisa hadir disini untuk bisa langsung mendengarkan klarifikasi kami, serta kita berdialog agar masalah ini tidak berlarut larut,” ucapnya.
Sementara, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, menyebutkan permasalahan tersebut sudah clear jika M Zen legowo. Namun ia merasa tidak puas dengan hasilnya.
Ia juga menegaskan tidak mencabut SK pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia.
“Memang kami mudah main-main cabut SK. Sudah ditetapkan lalu dicabut, kan tidak mungkin. Dasar terbitnya SK sudah jelas, oleh karena itu untuk membatalkannya harus ada kekuatan hukum yang pasti,” tegas Wabup Rocky. (Nov)






