TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketidakhadiran manajemen Maxim Cabang Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) memantik sorotan tajam.
Forum resmi yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026 itu sedianya menjadi ruang klarifikasi aplikator atas berbagai tuntutan pengemudi ojek online yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (TJA), serta dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, unsur kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Namun, kursi yang disediakan bagi pihak aplikator tampak kosong.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi para driver kemarin. Tapi pihak Maxim tidak hadir dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat,” ujar TJA di hadapan peserta rapat.
Ketidakhadiran tersebut menjadi catatan serius DPRD. Pasalnya, pemanggilan pihak aplikator merupakan tuntutan utama para pengemudi yang mempersoalkan tarif, kesejahteraan, serta masifnya perekrutan driver baru yang dinilai mempersempit peluang pendapatan.
Meski tanpa kehadiran Maxim, Komisi III DPRD Kepri tetap melanjutkan RDP secara terbatas. DPRD menilai absennya aplikator tidak boleh menghentikan pembahasan atas persoalan yang telah berdampak langsung pada ribuan pengemudi di lapangan.
“Forum ini resmi dan terbuka. Kami minta aplikator menghargai lembaga DPRD dan aspirasi masyarakat yang disampaikan,” tegas TJA.
Dari hasil RDP, Komisi III DPRD Kepri mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang dinilai krusial. Salah satunya, meminta Maxim menghentikan sementara perekrutan driver baru di wilayah Tanjungpinang.
DPRD menilai kebijakan penambahan pengemudi yang terus dilakukan aplikator berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat di antara sesama driver.
Selain itu, DPRD Kepri juga meminta Dishub Kepri segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penetapan tarif batas atas dan batas bawah sesuai ketentuan nasional yang akan ditegaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Di sisi lain, DPRD Kepri mengakui keterbatasan kewenangan dalam menindak aplikator secara langsung. Perizinan transportasi berbasis aplikasi berada di bawah kendali pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menghentikan operasional aplikator digital.
Namun DPRD menegaskan, keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan tameng oleh aplikator untuk mengabaikan aturan daerah.
“Tidak ada lagi berlindung di balik aturan kementerian. Selama beroperasi di Kepri, Maxim wajib tunduk pada Pergub yang sudah berlaku dan kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP,” kata TJA.
Hingga RDP selesai digelar, pihak Maxim belum memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadirannya maupun tanggapan atas rekomendasi DPRD. Komisi III DPRD Kepri menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menagih komitmen aplikator agar tidak mengabaikan aspirasi pengemudi online di daerah.






