Sampaikan Keluhan Warga, Tiga Legislator Hanura Silaturahmi Bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Chua, bersama dua anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura, Reni Yang dan Prengki Simanjuntak, foto bersama saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Senin (20/10/2025).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tiga legislator dari Partai Hanura silaturahmi bersama Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba, Senin (20/10/2025) pagi

Tampak hadir Anggota DPRD Kepri Rudy Chua, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Reni dan Prengki Simanjuntak.

“Saya bersama teman Anggota DPRD Kota Tanjungpinang bu Reni mendampingi silahturahmi Anggota DPRD Kepri Bapak Rudy Chua dengan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang,” ujar Prengki Simanjuntak, Senin (20/10/2025) pagi.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan pembuatan Pasport

“Dari informasi yang kami peroleh bahwa sejak Mei 2025 lalu sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, penerbitan paspor biasa telah dihentikan. Saat ini hanya tersedia e-paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun. Semua penerbitan pasport hanya tersedia melalui aplikasi e-paspor, yang mana pasport 5 tahun sebesar Rp 650.000 dan paspor 10 tahun sebesar Rp 950.000,” sebutnya.

Politisi Hanura itu mengungkapkan, jika ada pertanyaan masyarakat, kenapa setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran tapi bisa gagal mendapatkan paspor, dan bahkan uang tersebut hangus.

Hal itu, kata dia, lantaran sudah ditegaskan dalam aturan bahwa jika ada perbedaan jawaban dari pertanyaan lewat aplikasi dengan wawancara langsung (tatap muka) maka dianggap berbohong menyampaikan informasi.

“Dan jika berbohong, misalnya ada warga mengaku belum memiliki paspor, padahal hilang maka itu dianggap berbohong. Kemudian pada saat pengisian tujuan pengurusan paspor di sistem disebutkan hendak bekerja, tapi saat wawancara disebut hendak liburan, maka dianggap berbohong. Jika ditemukan seperti itu, maka pengurusan paspor terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penundaan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 tahun,” ungkapnya.

“Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) karena Kepri merupakan angka tertinggi TPPO/TPPM,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses