Dua Orang Penambang Pasir Ilegal di Desa Toapaya Digelandang ke Polres Bintan

Anggota Polres Bintan saat menggrebek tamban pasir ilegal di Desa Toapaya Kec. Toapaya, Selasa (15/7/2025). f-Ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melalui Unit III dan Unit Opsnal melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa (15/7/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit III Reskrim Polres Bintan IPTU Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H. Operasi tersebut menindak lanjutan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/44/VII/RES.1.24./2025/Reskrim serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tambang pasir ilegal tersebut beroperasi di Jalan Tanjung Kapur, Desa Toapaya. Aktivitas dilakukan menggunakan mesin penyedot pasir dan dimuat langsung ke kendaraan lori.

“Dari hasil penyelidikan, pemilik mesin tambang diketahui bernama Osmon Sunaro Gulo, yang turut bekerja bersama seorang buruh bernama Farizal,” ujar IPTU Adi Satrio Gustian, Kanit Tipiter Polres Bintan, Rabu ( 16/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan: 1 unit mesin penyedot pasir, 12 batang pipa, 3 buah sekop, 1 jerigen berisi solar, 1 kotak alat kunci, 1 unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan Uang tunai Rp 22.000, sisa hasil penjualan pasir

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polres Bintan akan melanjutkan proses dengan melengkapi administrasi penyelidikan, meminta keterangan saksi tambahan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Seluruh kegiatan berjalan dalam kondisi aman dan kondusif.

Upaya ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Bintan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses