DPRD Kepri Sambut PURT DPRD Sulteng Belajar Terkait Urusan Rumah Tangga

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Provinsi  Sulawesi Tengah di Gedung Graha Kepri, Batam, Kamis (10/7/2025).

BATAM | WARTA RAKYAT – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Provinsi  Sulawesi Tengah di Gedung Graha Kepri, Batam, Kamis (10/7/2025). Kunjungan kerja tersebut disambut Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen M.Mar, M.M.

Menurut Ketua rombongan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan peningkatan wawasan kelembagaan khususnya terkait tugas, fungsi dan tata kerja PURT. “Salah satunya adalah hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD seperti contoh tunjangan perumahan dan transportasi,” kata Ronald.

Ronald juga menanyakan terkait Paraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyesuaian pembiayaan perjalanan dinas. “Bagaimana mengatur menejemen perjalanan dinas di Kepri ini?” Tanya Ronald.

Selain Ronald, anggota PURT DPRD Sulawesi Tengah Mahfud Masuara menanyakan terkait penyesuaian Pergub standar biaya di Kepri. “Selain penyesuaian Pergub tersebut kami juga ingin menanyakan mengenai kegiatan penunjang kedewanan antara lain sosper,” ungkap Mahfud.

Sebelum menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kepri Capt Luther Jansen mengucapkan selamat datang di Kota Batam, Provinsi Kepri. Kemudian ia menjelaskan mengenai kondisi Kepri secara umum.

“APBD Provinsi Kepri tahun ini turun dari tahun sebelum ya, tahun ini kita hanya Rp 3,9 triliun,” terang politisi yang kerap disapa Capt Luther.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provisi Kepulauan Riau diatur berdasarkan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta perubahannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 adalah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditetapkan pada 13 Januari 2023.

Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ika Hasilah, M.Si menambahkan terkait dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1180 tahun 2017 Tanggal 30 November 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dimana Tunjangan Perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 19.000.000, Tunjangan Perumahan Wakil Ketua sebesar Rp 17.000.000 dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 15.000.000.

Sedangkan tunjangan transportasi, Ika menjelaskan, diatur pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 90 tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dimana untuk Anggota DPRD sebesar Rp 13.600.000.

“Saat ini kami sedang penjajakan melakukan appraisal untuk tunjangan transportasi menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara yang menyebutkan perubahan hak atas kendaraan dari 2000 cc menjadi 2500 cc yang di sahkan tertanggal 31 Desember 2024,” terang Ika.

Terakhir Ika menambahkan, terkait pembayaran hak keuangan DPRD Provinsi Kepri sudah melakukan perhitungan pajak dengan skema TER. “Dan untuk pembayaran perjadin didasarkan pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 54 tahun 2023 tentang perjalanan dinas tanggal 6 Januari 2025. Standar Harga Satuan Provinsi Kepuluauan Riau Nomor 835 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 dan sudah menyesuaikan standar regional,” tambahnya.

Selain Ketua Komisi IV Capt Luther Jansen, hadir juga anggota Komisi IV Ririn Warsiti, Onward Siahaan, Azis Martindas, Rohani, Ismiati, Januar Robert Silalahi Kepala Bagian P2AKD Mashudi Kurniawan. Sedangkan Anggota PURT DPRD Sulteng Ronald gulla, Arnila, Rahmawati, Masuara, Rahmansyah Tawainella, Vera Mastura dan Risdianto.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses