Fraksi DPN DPRD Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Pencabutan Perda No 10 Tahin 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak menyampaikan dokumen pendapat akhir terhadap Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (25/06/2025).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Pencabutan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, Rabu (25/06/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Djurianto dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah beserta jajaran Perangkat Daerah.

Dalam rapat, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan setuju terhadap Pencabutan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani (DPN) DPRD Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak mengungkapkan, bahwa pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan adalah langkah hukum yang sah secara yuridis.

Hal itu merupakan respons terhadap kebutuhan harmonisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pusat sebagaimana diamanatkan oleh hierarki perundang-undangan.

Oleh karena itu Fraksi DPN berharap, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 hendaknya tidak dipandang sebagai akhir dari perjalanan kebijakan kelembagaan masyarakat, melainkan sebagai awal dari proses reformasi regulasi yang lebih responsif, kontekstual dan berbasis partisipasif.

“Dengan membangun tata kelola yang terbuka, kolaboratif, dan akuntabel, semoga Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat menjaga keberlanjutan peran serta masyarakat dalam pembangunan sekaligus memperkuat kualitas demokrasi lokal yang lebih bermakna dan berdaya,” ujar Prengki Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Rabu (26/6/2025) sore.

Politisi Hanura itu mengatakan, Fraksi DPN DPRD Kota Tanjungpinang memberikan beberapa rekomendasi terhadap pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2021 yang dituangkan dalam pendapat akhir.

Pertama, Pemerintah Kota Tanjungpinang diminta segera merumuskan Peraturan Walikota (Perwako) atau regulasi teknis lain sebagai bentuk transitional legal instrument untuk menggantikan Perda No. 10 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menurut Fraksinya, tentu harus mengatur secara eksplisit eksistensi, tugas, fungsi, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan (RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK). Kemudian, menyediakan dasar hukum untuk pemberian insentif, fasilitasi kegiatan sosial, dan dukungan anggaran lainnya.

“Selain itu, disusun dengan mengacu pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 namun tetap disesuaikan dengan karakteristik sosial dan spesial Kota Tanjungpinang,” ucap mantan Jurnalis itu.

Kedua, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan anggaran. Dalam masa transisi ini, kata dia, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menjamin bahwa fungsi kelembagaan kemasyarakatan tetap berjalan, termasuk pemberian insentif, fasilitasi kegiatan, dan dukungan administratif.

“Selain itu mengakomodir kebutuhan lembaga kemasyarakatan dalam struktur APBD/APBD Perubahan. Menyampaikan Surat Edaran atau panduan teknis sementara sebagai penegas komitmen dan arah kebijakan hingga Perwako disahkan,” ungkapnya.

Ketiga, Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu dengan jelas menunjuk dinas yang akan bertanggungjawab untuk membina lembaga kemasyarakatan.

Dinas tersebut harus dapat menyusun panduan teknis tentang bagaimana RT/RW dan lembaga lainnya bekerja; menyediakan pelatihan dan pendampingan; menyediakan anggaran pembinaan; dan bekerja sama dengan camat dan lurah agar pembinaan bisa langsung menyentuh masyarakat.

Prengki mengatakan, menurut catatan Fraksinya, salah satu kelemahan pada saat Perda No 10 Tahun 2021 dicabut adalah kurangnya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Untuk itu pemerintah Kota Tanjungpinang harus benar-benar melibatkan RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, dan warga lainnya dalam menyusun aturan pengganti.

“Caranya dapat melalui diskusi terbuka atau dialog warga, musyawarah kelurahan, dan lainnya yang mana agar aturan pengganti benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kenyataan di lapangan. Agar jangan sampai masyarakat hanya “menerima” aturan tanpa pernah dilibatkan dalam proses pembentukannya,” tandasnya.

Selain itu, kata dia, perlu adanya penguatan kelembagaan masyarakat dengan memasukkan agenda penguatan lembaga kemasyarakatan ke dalam RPJMD, Renstra OPD dan RKPD tahunan.

Hal itu bertujuan agar program pembinaan RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK tidak dianggap tambahan atau sekedar formalitas tetapi dianggarkan dan dijalankan setiap tahun secara berkelanjutan.

Prengki mangungkapkan, adapun rekomendasi yang kelima agar Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang perlu mengevaluasi secara rutin apakah aturan dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan sudah berjalan baik.

Oleh karena itu, perlu melibatkan akademisi dan peneliti untuk mengkaji efektivitas implementasi regulasi / kebijakan pengganti, melakukan policy learning dari praktik terbaik daerah lain dalam tata kelola lembaga kemasyarakatan.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan untuk memastikan bahwa Pencabutan Perda No. 10 Tahun 2021 tidak mengakibatkan pelemahan struktur sosial masyarakat, tetapi justru menjadi titik balik bagi penguatan regulatif, pengembangan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Dengan komitmen bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil, Kota Tanjungpinang dapat membangun model tata kelola kelembagaan kemasyarakatan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses