Juprizal Jadi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Pindah ke Kejati Kepri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan rotasi jabatan. Kali ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) resmi berganti dari Roy Huffington Harahap kepada Juprizal dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Aula Kejari Tanjungpinang. F. Kejari Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali melakukan penyegaran struktur organisasi dengan melakukan rotasi jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Jabatan strategis tersebut kini resmi berpindah tangan dari Roy Huffington Harahap kepada Juprizal pada prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Aula Kejari.

Upacara sertijab yang berlangsung pada Kamis (19/6) ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan staf internal Kejari.

Roy Huffington Harahap kini menempati posisi baru sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Roy menyampaikan apresiasi atas kebersamaan selama bertugas di Kejari.

“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran dan penguatan kinerja. Saya percaya, di bawah kepemimpinan Kasi Pidsus yang baru, kinerja Kejari Tanjungpinang akan semakin solid,” ujarnya.

Menggantikan Roy, Juprizal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.

Ia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja yang telah berjalan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menjadi fokus seksi pidana khusus.

“Saya siap melanjutkan tugas dengan semangat, profesionalisme, dan integritas. Penegakan hukum harus terus diperkuat untuk menjawab ekspektasi publik,” tegas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses