TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan Koordinasi Perjanjian Kerjasama penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Tanjungpinang Jum’at (20/06).
Dalam pertemuan itu BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan dapat melakukan tertib administrasi dan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan menyampaikan, tertib administrasi dan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan meliputi; Tertib bayar iuran tepat bulan, Tertib dalam pelaporan upah/ gaji dan tertib dalam pelaporan tenaga kerja.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terutama dalam upaya penegakan kepatuhan Pemberi kerja Badan Usaha dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja dan kewajiban bagi perusahaan. untuk itu kami bersama kejaksaan negeri Bintan, mendorong agar setiap perusahaan dapat melakukan tertib administrasi dan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” himbaunya.
Hadir langsung dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko yang hadir didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Maringan Tua Sirait.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan terlihat didampingi Kepala Bidang Kepesertaan M. Ridho hanif bersama Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.*