BATAM |WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui sosialisasi yang digelar Kamis (30/1/2025) di Hotel Harmoni One Batam. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait pajak daerah, terutama Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khususnya bagi masyarakat Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu kunci utama dalam mendukung pembangunan Kota Batam.
“Pembayaran opsen pajak secara otomatis masuk ke Kas Daerah Pemko Batam. Semoga ini menjadi langkah baik dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Pada Tahun 2024, Kota Batam mencatat penerimaan pajak daerah dengan angka Rp1,4 triliun. Beberapa sektor menunjukkan realisasi tinggi, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 116,07 persen dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan sebesar 105,59 persen. Namun, penerimaan PBB-P2 di Kota Batam masih tergolong rendah dibandingkan pajak lainnya.
“Oleh karena itu, PBB-P2 menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi ini juga. Pajaknya relatif kecil, tetapi tingkat realisasinya masih belum optimal,” jelas Jefridin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Batam untuk lebih sadar dan taat membayar pajak. Dengan pajak yang dibayarkan, pembangunan Batam akan semakin maju, dan insentif bagi masyarakat juga semakin baik,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta, termasuk Ketua LPM, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW, serta tokoh masyarakat.