TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak, S.IP mengapresiasi PT. Pelindo Multi Terminal yang membatalkan rencana kenaikan Tarif Masuk (Pas) Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Pernyataan itu disampaikan setelah membaca surat pengumuman Pelindo Nomor PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 Tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang diterbitkan oleh General Manager PT. Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang, pada Kamis (30/01/2025).
“Saya berterimakasih dan mengapresiasi terhadap kebijakan Pelindo Tanjungpinang yang membatalkan rencana kenaikan tarif masuk (pas) pelabuhan. Keputusan tersebut saya rasa sangat tepat bagi masyarakat Kota Tanjungpinang ditengah kondisi ekonomi saat ini yang serba sulit,” ujar Prengki Simanjuntak, Kamis (30/01/2025) malam.
Selain itu, Politisi Hanura yang juga Wakil Ketua Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani itu juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut serta memperjuangkan, memberikan masukan, saran dan pendapat, serta mengawal agar rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan yang sedianya akan diberlakukan 01 Februari 2025 hingga akhirnya dibatalkan oleh Pelindo.
Ia pun berharap dengan dibatalkannya kenaikan tarif pas masuk tersebut, tidak mengurangi pelayanan Pelindo terhadap penumpang atau pengguna jasa kepelabuhanan.
“Ini merupakan hasil perjuangan semua pihak, karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Pelindo ini tak luput dari peran serta, kontrol sosial dan dukungan semua pihak termasuk opini publik, kondisi ekonomi, desakan masyarakat, aktor politik, LSM, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga teman-teman pers yang selalu setia memberitakan persoalan keluhan publik,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan PT Pelindo Multi Terminal akan menaikkan tarif pas masuk pelabuhan per 01 Februari 2025 nanti.
Akibat kenaikan tersebut, warga Tanjungpinang ramai-ramai menolak dan viral pemberitahuan di sejumlah media online dan media sosial.
Tidak hanya itu, semua Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang dan DPRD Kepri juga telah sepakat menolak kenaikan tarif Pas Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang akan diberlakukan pada 01 Februari 2025 mendatang.
Adapun rencana kenaikan tarif pas masuk penumpang/pengantar/penjemput dari sebelumnya Rp 10.000 akan dinaikkan menjadi Rp 15.000.
Sedangkan tarif pas masuk penumpang internasional (WNI) dari Rp 40.000 akan dinaikkan menjadi Rp 75.000, dan tarif pas masuk penumpang internasional (WNA) dari Rp 75.000 menjadi Rp 100.000.