Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Rendang Berisi Narkoba ke Lapas Tanjungpinang

Kasat Narkoba polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar (baju putih) konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).

BINTAN |WARTA RAKYAT – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali digagalkan oleh petugas. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, dalam konferensi pers di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).

“Pelaku berinisial J dan L berusaha menyelundupkan 8 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 33,87 gram ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang pada tanggal 28 Oktober 2024,” ujar Iptu Davinci. Ia menyebut modus penyelundupan tersebut dengan memasukkan paket sabu ke dalam lauk-pauk yang ditujukan kepada warga binaan berinisial K.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, salah satu pelaku berinisial J sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan di Kijang pada tanggal 1 November 2024. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkoba dari tersangka lain berinisial I alias D yang saat ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menjelaskan bahwa petugas Lapas telah menjalankan tugas sesuai aturan dan standar prosedur yang telah diterapkan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya, sehingga upaya penyelundupan narkoba ini dapat digagalkan.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh satuan di Polres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.