TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Prengki Simanjuntak, kembali mengunjungi dua orang pasien pasca operasi pada Kamis (07/11/2024) dan Sabtu (09/11/2024) kemaren di RSAL Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang
Ia menungkapkan, kehadirannya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat ciptaan Tuhan dan memberikan semangat kepada pasien dan penjaga pasien.
“Operasi yang dilakukan pada Kamis kemaren dan Hari Sabtu terhadap dua orang pasien yakni sdra Kenli Andhika dan Elisabeth Beautrix, korban lakalantas berjalan dengan lancar. Jadi hari ini saya ingin melihat kondisi pasien pasca operasi,” ujarnya
Ia mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak yang turut serta mempermudah proses pengurusan biaya administasi pasien sehingga bisa dilakukan operasi.
Ia menjelaskan, dirinya langsung turun tangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lantaran ketiga orang korban Lakantas tersebut tidak memiliki biaya dan ketiganya merupakan anak yatim piatu.
“Saat melayat salah satu korban yang meninggal di Kijang Lama, saya didatangi keluarga karena masih ada 2 orang lagi yang bakal di operasi di Rumah Sakit. Dan disitulah minta tolong agar mengurus pembiayaan operasi. Dan malam itu juga saya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Lantas, kata Prengki, esok paginya ia bersama keluarga (abang korban) dan warga mendatangi petugas Unit Lakalantas Polres Tanjungpinang untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Menurutnya, LP tersebut sangat penting sebagai syarat awal untuk mengurus administrasi lebih lanjut agar pembiayaan operasi ditanggung oleh Jasarahrja atau BPJS Kesehatan.
“Meskipun Laka Tungga atau Laka Ganda tetap harus membuat LP. Perbedaannya adalah ketika Laka Tunggal maka Jasararja akan mengeluarkan surat penolakan yang isinya tidak ditanggung oleh Jasaraharja, sehingga dasar surat itu lah dasarnya untuk dialihkan dan ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait Laka Ganda, usai membuat Laporan Polisi, selanjutnya Pihak Jasaraharja akan mengeluarkan surat yang isinya menanggung dalam bentuk perobatan yang nilanya hingga Rp 20 juta. Dan jika perobatan diatas nilai tersebut maka selanjutkan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada Laporan Polisi, tidak akan ditanggung pihak manapun,” tuturnya.
Politisi Hanura itu pun mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses administrasi hingga pasien bisa dilakukan operasi.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada teman-teman petugas Unit Lakalantas Polres Tanjungpinang dan Jasaraharja. Kemudian Anggota DPRD Kepri Bapak Rudy Chua, Dinkes Tanjungpinang yang sudah berkoordinasi dengan Dinkes Kota Batam dan Dinkes Kepri mengaktifkan BPJS gratis pasien,” sebutnya.
Selain itu, Ketua PBB Kota Tanjungpinang itu juga tak lupa mengucapkan terimakasih kapada ketua RT dan Lurah Pulau Ngenang Kecamatan Nongsa lantaran bisa menjalin komunikasi dengan dirinya terkait penerbitan surat keterangan tidak mampu atas nama pasien.
“Terimakasih atas komunikasi saya dengan ketu RT dan Lurah Pulau Ngenang Kecamatan Nongsa Batam yang sudah mengeluarkan SKTM, sehingga permohonan kami mengaktifkan BPJS (PBI APBD) pasien segera dilakukan oleh Dinkes Batam dan bisa di operasi terhadap sdra Kenli Andika (warga Batam suku Padang).
Prengki mengucapkan, awalnya ia mengurus SKTM di Tanjungpinang, mulai dari RT hingga Dinsos dan Dinkes Kota Tanjungpinang agar mendapatkan bantuan dana cost sharing dari Provinsi Kepri, namun karena pasien tersebut warga Batam maka pengurusan dilakukan di Kota Batam.
“Berkat koordinasi yang baik, operasi di RSAL dapat dilakukan mengingat pasien adalah warga tak mampu dan yatim piatu. Semoga cepat pulih. Buat yg ngerawat tetap kuat dan sabar ya, supaya cepat pulih seperti sedia kala. Salam Sehat dan Jgn Pernah Bosan untuk Melayani,” tutupnya.