TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Kepri akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Andri Rizal ditunjuk menggantikan Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah oleh Polres Bintan.
Penunjukkan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024.
Tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
“Mengangkat saudara Andri Rizal S.E, M.M Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri,” bunyi surat keputusan Mendagri dikutip Wartarakyat.co.id, Jumat (24/5/2024).
Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Serta ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat, S.T.