APBD Perubahan Tanjungpinang 2023 Diproyeksi Naik Rp46,3 Miliar

APBD
Wali Kota Tanjungpinang Rahma didampingi Wakil Wali Kota Endang Abdullah menyerahkan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 kepada Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novaliandri Fathir [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, APBD perubahan tahun anggaran 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp46,3 miliar dibanding APBD murni tahun berjalan, yaitu dari Rp1,052 triliun menjadi Rp1,098 triliun.

Menurut Rahma, peningkatan itu bersumber dari kenaikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil Audit BPK Perwakilan Kepri.

Bacaan Lainnya

“Kemudian penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang diperkirakan tidak bisa direalisasikan pada tahun berjalan atau bisa dilakukan penghematan belanja,” ujar Rahma, Selasa (23/8/2023).

Sementara proyeksi pendapatan daerah pada perubahan tahun anggaran 2023, kata Rahma, juga diproyeksi naik sebesar Rp21,8 Miliar, dari semula ditargetkan Rp957,1 miliar menjadi Rp979 miliar.

Orang nomor satu di Kota Gurindam ini mengungkapkan, peningkatan proyeksi pendapatan berasal dari penyesuaian hasil pengelolaan kekayaan daerah berdasarkan RUPS BUMD sebesar Rp74,8 Juta.

Selanjutnya, penyesuaian atas target penerimaan RSUD sebesar Rp15,18 Miliar, penyesuaian atas Pendapatan transfer sebesar Rp5,24 miliar dan penyesuaian atas pendapatan kapitasi JKN sebesar Rp1,4 miliar.

“Pembiayaan daerah juga naik sebesar Rp119,5 Miliar dari semula Rp95 Miliar,” sambungnya.

Ia menjelaskan, hal yang menjadi adanya perubahan APBD sebagaimana diatur undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selanjutnya keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih perhitungan tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau Keadaan luar biasa.

Selain itu, yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD adalah dengan terbitnya surat edaran mendagri tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Yaitu terkait alokasi anggaran pemilu dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen sesuai naskah perjanjian hibah daerah,” ucapnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.