BINTAN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan periksa dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Dua tersangka yang diperiksa yakni Mantan Lurah Sei Lekop Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson mengatakan kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Bintan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka” jelasnya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan masih belum diperiksa karena masih menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Polres Bintan telah melayangkan surat ke Kemendagri pada 3 Mei lalu untuk pemeriksaan Pj Wali Kota Tanjungpinang, namun sampai saat ini belum ada balasan.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan menetapkan Tiga orang tersangka yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Ridwan dan Budiman dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik eks PT Expasindo Raya.