BINTAN | WARTA RAKYAT – Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo secara tegas menyebutkan perkara yang menjerat Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan bukan merupakan tendensi politik ataupun pesanan Politik.
Lucky Omega Hasan selaku kuasa hukum PT Bintan Properti Indo menyebutkan jika Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka murni kasus pemalsuan surat tanah seluas 2,6 Hektar.
“Tidak ada tendensi politik apalagi pesanan politik,” tegas Lucky, Sabtu (4/5/2024).
Hal itu dibuktikan dengan ditemukan peristiwa pidananya pada bulan November 2022 lalu, dengan adanya kasus pidana ini pihak terlapor berjanji akan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih permasalahan ini.
Akan hal itu pada bulan Agustus tahun 2023 pihak pelapor mengajukan surat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara Restorative Justice, dengan syarat terlapor menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kita ajukan surat untuk RJ pada bulan Agustus 2023 lalu, dengan harapan masalah lahan ini diselesaikan terlapor pada bulan November 2023, namun tidak juga diselesaikan oleh pihak terlapor yakni PJ Walikota Hasan dan dua orang lainnya,” tambahnya.
Akan hal ini pihak perusahaan kembali datang untuk meminta kepastian yang telah di janjikan oleh terlapor, untuk menyelesaikan masalah ini pada bulan Desember 2023..
“Kita pertanyakan kembali pada bulan Desember 2023 bagaimana proses penyelesaian masalah ini kepada terlapor, namun di janjikan kembali akan diselesaikan pada bulan Desember Akhir atau awal bulan januari 2024,” terangnya lagi.
Namun pada saat memasuki tahun 2024, sejak Januari hingga bulan Maret 2024, komunikasi pihak pelapor terhadap terlapor tidak ditanggapi sama sekali untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sempat beberapa kali datang ke Bintan untuk minta bertemu dengan terlapor, namun sangat susah sekali bahkan tidak ditanggapi,” tuturnya.
Akan hal inilah yang membuat PT Bintan Properti Indo kembali melakukan permohonan aduan terhadap laporan yang ada pada tahun 2022 ke Polres Bintan, untuk meminta kepastian hukum.
“Karena tidak ada kejelasan terkait janji yang terlapor yang akan menyelesaikan permasalahan lahan ini secara clear n Clean, kita masukkan permohonan aduan untuk meminta kepastian hukum,” imbuhnya.