TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus pembantu rumah tangga (PRT) karena mencuri uang dan perhiasan majikannya.
Pelaku bernama Yunike berusia 41 tahun ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Nopriyanto.
“Total kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp100 Juta. Sehingga korban membuat laporan pengaduan ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, Jumat (19/4/2024).
Dia menjelaskan, dugaan pencurian berawal korban dan keluarga telah memperkerjakan asisten rumah tangga bernama Yunike.
Kemudian pada 13 April 2024 mertua korban menyadari bahwa uang miliknya dan uang milik anak korban telah hilang.
Yaitu berupa uang sebesar 2.830 dollar Singapura, uang sebesar Rp58,2 Juta, perhiasan berupa cincin sebanyak dua buah dan uang asing koleksi kurang lebih sebanyak Rp15 Juta.
“Korban jelaskan tidak ada tamu atau pun orang lain yang pernah datang di rumah mertua korban selain saudari Yunike,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Senin 15 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan Yunike di Jalan Agus Salim.
“Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pada pukul 15.15 Wib Unit Jatanras langsung mengamankan Yunike beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah rantai emas seberat 2,330 gram, satu buah gelang rantai oval emas seberat 2,050 gram, satu buah rantai medium polos emas seberat 1,860 Gr, satu buah rantai gelang emas seberat 2,129 Gr.
Kemudian satu buah liontin mata emas seberat 0,770 Gr, satu buah cincin ring emas seberat 1,000 Gr, satu buah cincin ring V emas seberat 1,249 Gr, satu buah cincin ring variasi emas seberat 1,539 Gr, satu buah cincin emas seberat 1,400 Gr, uang Rp6,025 Juta, serta 95 lembar uang asing berbagai negara.