TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak dengan tegas meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad segera lantik 5 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP), yang sudah menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Kepri.
“Dilantik saja dulu, nanti kalau ada masalah yang ditemukan baru suruh dia berhentikan,” kata Jumaga, saat dihubungi, Selasa 30 Januari 2024.
Hal ini dikarenakan, Gubernur Kepri sendiri yang meminta DPRD Kepri untuk melaksanakan proses seleksi calon anggota KIP. Untuk itu, Jumaga menyampaikan pihaknya menyurati Gubernur Kepri untuk tetap melaksanakan pelantikan.
Saat disinggung soal Gubernur Kepri menginginkan, agar calon anggota KIP diseleksi ulang dengan alasan tidak adanya keterwakilan perempuan. Jumaga kembali menegaskan, di dalam peraturan yang berlaku tidak ada yang mengatur tentang hal itu.
“Kalau penyelenggara pemilu iya ada aturannya untuk keterwakilan perempuan. Kalau komisi-komisi yang lain tidak ada menyebutkan itu,” terang Jumaga.
Jumaga juga menambahkan, terkait tudingan gubernur yang mengatakan terdapat salah satu calon anggota KIP yang berstatus calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Lagi-lagi ia menegaskan, yang mengirim nama-nama itu ke DPRD Kepri adalah gubernur sendiri. Jumaga pun mempertanyakan, kenapa gubernur mengirimkan salah satu calon anggota KIP yang berstatus caleg.
“Kenapa dikirimkan kepada saya nama itu. Salah dia (gubernur) sendiri kan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa proses seleksi yang dilakukan DPRD Provinsi Kepri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Aturannya juga menjelaskan, apabila dinyatakan lulus DPRD harus mengumumkannya di media lokal dua kali berturut-turut. Itu normatif semua tidak ada politis disitu,” tutup Jumaga.