TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang bernama M. Abdul Gofur (22) nekat membakar satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 5847 WA.
Terbakar api cemburu menjadi alasan pelaku nekat membakar motor korban inisial AEP (24).
Tersangka cemburu setelah melihat korban berboncengan dengan wanita idamannya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Rawasari, Gang Maya Sari pada Senin (22/1) sekira pukul 04.30 WIB.
“Tersangka cemburu karena korban berpacaran dengan wanita idamannya,” kata Iptu Damanik dalam keterangan, Kamis (25/1/2023).
Sebelum insiden pembakaran motor ini, kata dia, tersangka melihat korban berboncengan dengan wanita idamannya.
“Tersangka membuntuti korban sampai rumah perempuan. Setelah itu tersangka menggedor pintu rumah. Lalu tidak dibuka, dan langusng membakar motor korban,” ujarnya.
Menurutnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Pelaku kemudian berhasil menangkap pelaku dikediamannya. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti, berupa botol bensin, korek api dan motor Yamaha Xeon yang telah terbakar.
“Tersangka terancam Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.