TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyurati Pemko untuk pelunasan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menyampaikan, peluasan titik pemasangan APK ini berdasarkan usulan dan masukan dari Bawaslu dan partai politik.
“Yang diusulkan Bawaslu dan masukan partai politik mereka ingin yang di perumahan atau di gang untuk diberikan keluasan,” ujar Faizal, Senin (8/1/2024).
“Ini tentunya harus dipertimbangkan lagi kepada pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, saat ini masih menunggu balasan dari Pemko soal peluasan lokasi pemasangan APK tersebut.
Menurutnya, dalam menentukan titik pemasangan APK, Pemko juga tetap memperhatikan Perda Kota Tanjungpinang terkait keindahan, keamanan dan kenyamanan.
“Kita telah bersurat ke Pemko agar segera mempertimbangkan area yang mungkin bisa dilakukan peluasan titik APK, karena pemilik wilayah adalah Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Diakuinya, penetapan 186 titik pemasangan APK melalui Surat Keputusan KPU Nomor 119 Tahun 2023, belum bisa mengakomodir secara keseluruhan.
Dalam keputusan tersebut, titik pemasangan APK berada di persimpangan jalan protokol.
Menurutnya, surat keputusan tersebut tidak serta merta langsung ditetapkan KPU.
Akan tetapi berdasarkan usulan Pemko Tanjungpinang dan dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemko dan Bawaslu.
“Nanti setelah menerima usulan Pemko itu baru dilakukan pembahasan antara KPU, Pemko, Bawaslu serta instansi terkait seperti Dinas PUPR, Camat dan Lurah,” imbuhnya.