TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pelaku pembunuhan, Kamis (28/12/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kapolresta, pelaku berinisial AM usia 24 tahun.
“Pelaku ditangkap di kawasan Batu 15,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/12).
Menurutnya, pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur, kasus pembunuhan korban inisial FA (29).
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 malam di daerah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah pembuahan itu, pelaku langsung melarikan diri ke Tanjungpinang. “Setelah melakukan pembunuhan, AM melarikan diri ke Tanjungpinang dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencananya tersangka AM akan dijemput oleh Satreskrim Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.