Didominasi Pencurian Motor, Angka Kriminalitas di Tanjungpinang Meningkat

Kriminalitas
Polresta Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers pencapaian kinerja selama 2023 [Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang mencatat angka kriminalitas sepanjang Januari hingga Desember 2023, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Kasus pencurian kendaraan mendominasi kasus yang ada.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu mengatakan, jajaran Polresta Tanjungpinang telah menangani 321 kasus kriminalitas di daerah ini. Dari ratusan kasus yang ditangani, 200 kasus diantaranya berhasil terselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Yang belum terselesaikan masih berjalan, dan akan di ekspose pada tahun depan,” ujar Kapolresta dalam rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).

Ia menerangkan, penyelesaian kasus mengalami kenaikan 0,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Tahun 2022, pihaknya juga menangani 301 kasus, sementara yang terselesaikan sebanyak 187 kasus.

Kapolresta merincikan jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2023, ada 47 kasus curat yang telah ditangani dan diselesaikan sebanyak 38 kasus. Perbuatan cabul sebanyak dua kasus terselesaikan satu kasus, KDRT 25 kasus terselesaikan 13 kasus.

Pembunuhan satu kasus dan diselesaikan, curanmor 63 kasus terselesaikan 11 kasus, curas tiga kasus terselesaikan dua kasus, pencurian 22 kasus terselesaikan 16 kasus, pengeroyokan enam kasus terselesaikan empat kasus.

“Kemudian penipuan 18 kasus terselesaikan 15 kasus, penganiayaan 45 kasus terselesaikan 19 kasus, penggelapan 24 kasus selesai 18 kasus, perzinahan 3 kasus terselesaikan 2 kasus, pengerusakan 3 kasus terselesaikan 2 kasus dan perlindungan anak 39 kasus terselesaikan 34 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga menangani 68 kasus tindak pidana narkoba. Namun yang terselesaikan hanya 40 kasus.

“Sebanyak 28 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 15 kasus dan 13 kasus tahap satu. Sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaian selanjutnya,” tambah Kombes Ompusunggu.

Dalam kasus narkoba yang ditangani, ada 66 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian barang bukti yang berhasil disita, yaitu sabu-sabu sebanyak 5.091,62 gram, ganja 988 gram.

“Lalu ada ekstasi sebanyak 15.277 butir, 24,32 gram serbuk, psikotropika 40 butir dan ketamin 7,6 gram,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.