TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Tanjungpinang, Selasa (19/12/2023) sore.
Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan barang bukti 60 kilogram sabu. Selain itu juga diamankan tiga orang pelaku.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal BNN Kepri menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Tanjunpinang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan sebuah mobil minibus di persimpangan Lampu Merah Jalan DI Panjaitan Batu 6 Tanjungpinang.
Menurutnya, minibus tersebut dikendarai oleh pria berinisial DF (46) warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (23/12/2023).
Selain itu, juga diamankan 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama.
Serta 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
“Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg sabu,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya
Yakni HY alias H (46) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan di Jalan DI Panjaitan Batu 8 Tanjungpinang.
“Tersangka DF dan HY merupakan seorang kurir sabu,” katanya.
Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut.
“Keduanya diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah,” katanya.
Sabu Dari Malaysia
Hasil pemeriksaan, 60 kilogram sabu tersebut diketahui merupakan jaringan Malaysia.
Sabu yang diamankan itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
“Jadi sabu ini masuk dari Malaysia melalui Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Kuala Tungkal, Jambi ke Jakarta dan Surabaya,” ujarnya.
Hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku TM.
Pelaku diamankan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada pagi tadi. “Pelaku TM diamankan tadi pagi oleh BNN RI di Sukabumi,” ujarnya.
Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.